Di era transisi energi yang mendunia ini, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi sumber pembangkit listrik utama di Indonesia. PLTU masih akan terus berjaya untuk beberapa dekade ke depan karena program perencanaan pembangunan pembangkit listrik oleh pemerintah, seperti Fast Track Program (FTP) Tahap 1 atau FTP-1, FTP-2, dan Program 35 GW. Dalam ketiga program tersebut, pembangunan PLTU mendominasi porsi pembangkit listrik. Pembangunan PLTU ini kebanyakan dibangun oleh Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta. Berdasarkan ketentuan tentang perjanjian jual beli tenaga listrik (Peraturan ESDM No. 10/2017, diamandemen dengan No. 49/2017 dan No. 10/2018), kontrak suatu PLTU adalah maksimal 30 tahun. Akibat dilaksanakannya program pengembangan PLTU tersebut, diperkirakan sebanyak 60 GW dari PLTU masih akan berjaya secara ekonomis sampai 2030 (IESR, 2021).
Sulit bagi Indonesia untuk melepaskan ketergantungannya terhadap PLTU, walaupun PLTU merupakan penghasil emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang signifikan. Di saat yang sama, Indonesia juga telah berkomitmen melalui Persetujuan Paris untuk menyelamatkan iklim bumi melalui usaha pengurangan emisi GRK. Pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia perlu dikurangi menjadi 5-10% dari bauran energi dengan 2030 dan mencapai nol sebelum 2040 (IESR, 2021).
Saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk mengurangi emisi GRK dengan mengembangkan pembangkit listrik dari energi terbarukan sekaligus “memensiunkan” PLTU lebih awal dari yang ditentukan dalam kontrak. Biaya operasional energi terbarukan juga sudah semakin menurun dan bersaing dengan PLTU. Semakin bertambahnya pembangkit listrik tenaga energi terbarukan, PLTU bisa menjadi aset terdampar. Studi yang dilakukan Carbon Tracker Initiative pada 2018 memperkirakan potensi aset terdampar di PLTU di Indonesia mencapai Rp 34,7 miliar (IESR, 2021). Perkiraan ini dapat terjadi jika target maksimal peningkatan suhu global 2°C (IEA’s Beyond Scenario 2°C/B2DS) tercapai. Aset terdampar ini akan berdampak pada sektor finansial, terutama pihak-pihak yang ikut mendanai pembangunan PLTU.
Untuk mencegah aset-aset PLTU yang terdampar, ada hal utama yang harus dilakukan oleh 3 pihak yang terkait satu sama lain. Pertama, pemerintah sebaiknya membuat regulasi jelas untuk menghentikan pembangunan PLTU (moratorium PLTU) sekaligus. Upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah tidak adanya kontrak baru PLTU mulai tahun 2022 dan PLN hanya menjalankan kontrak yang telah ditandatangani PPA (power purchasing agreement) dan telah mencapai financial close (PLN, 2021).
Kemudian, bank sentral dan regulator keuangan dapat mempertimbangkan risiko keuangan dan hubungannya dengan iklim dalam perencanaan pembangunan agar untuk menjaga kestabilan ekonomi dari aset yang terbengkalai dan pembangunan berkelanjutan bisa mulai berjalan. Salah satu langkah nyata dari langkah tersebut adalah pengurangan pendanaan pembangunan PLTU baru oleh bank besar Jepang. Bank Mizuho telah memangkas saldo kredit sebesar 300 miliar yen atau setara US$ 2,8 miliar untuk proyek pembangkit listrik tenaga batu bara pada tahun 2030 dan akan berhenti membiayai secara total pada 2050 (Yurika, 2020).
Terakhir untuk para investor, disarankan untuk menggali informasi risiko terkait iklim serta mengelola investasi dan portofolio yang terpapar risiko dengan mempertimbangkan aspek “hijau” yang ada.
