bentuk metode pelaksanaan proyek (termasuk proyek pembangkitan listrik), di mana entitas swasta menerima konsesi dari sektor publik / pemerintah untuk membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak. Hal ini memungkinkan pemrakarsa proyek untuk memperoleh kembali biaya investasi, operasi dan pemeliharaannya dalam proyek tersebut
Kembali ke laman indeks glosarium
